Tentang

Diskusi kelompok terfokus yang diprakarsasi oleh Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tanggal 14-15 Oktober 2011 yang dihadiri oleh 24 Direktur Program Pascasarjana di seluruh Indonesia memberikan beberapa indikasi awal yang menjadi faktor penyebab kurang produktif dan atraktifnya pendidikan Doktor di Indonesia. Butir-butir penting yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah isu tentang bobot dan penyelesaian perkuliahan, masa studi, rendahnya produktivitas terutama publikasi, ketersediaan sumberdaya terutama Guru Besar, penerimaan mahasiswa program doktor, ketersediaan dana riset dan tugas-tugas lain yang harus dikerjakan oleh mahasiswa.  Sebagai tindak lanjut dari hasil diskusi tersebut Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan menginisiasi pembentukan Tim Perumus Program Pendidikan Doktor untuk Sarjana Unggul yang terdiri dari Bapak Dahrul Syah (IPB) alm, Bapak Dewa Ngurah Suprpata (UNUD), Ibu Syafrida Manuwoto (IPB), Ibu Hilda Zulkifli (UNSRI), Bapak Elfindri (UNAND) dan Bapak Syamsul Rizal (UNSYIAH).

Dari hasil diskusi dan persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, maka   tahun 2012  dibuka koridor baru yang dinamakan Pendidikan Doktor untuk Sarjana Unggul (PDSU).  Mahasiswa angkatan pertama program ini telah memulai studi pada tahun ajaran 2013.  Program Beasiswa PDSU merupakan salah satu upaya terobosan untuk mempercepat laju pendidikan doktor dan meningkatkan jumlah doktor di Indonesia. Melalui program ini, para sarjana unggul diharapkan dapat dididik dan dibina menjadi seorang doktor dalam suasana akademik yang sehat di bawah bimbingan promotor handal dengan rekam jejak penelitian dan pendidikan yang baik dan cemerlang. Program ini diharapkan dapat menjadi salah satu opsi di masa yang akan datang terutama terkait pemberian beasiswa pendidikan pascasarjana dan pembiayaan penelitian pada program pendidikan pascasarjana. Setelah berjalan satu batch Program Beasiswa PDSU dievaluasi baik dari sisi keberjalanan program maupun nama program. Dari hasil evaluasi tersebut kemudian PDSU diubah menjadi Beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul  (PMDSU) sampai sekarang. 

Hakekat Program PMDSU adalah membangun kapasitas institusi pendidikan pascasarjana dalam negeri agar memiliki daya saing di dalam menyelenggarakan pendidikan doktor. Strategi dasarnya, PMDSU mengintegrasikan seluruh input pembiayaan yang ada seperti beasiswa, penelitian, sandwich-like/PKPI, SAME-PMDSU, hibah sarpras serta mengarahkan pengalokasian sumber daya tersebut kepada pascasarjana potensial yang terpilih. Strategi berikutnya, PMDSU memberikan otonomi yang lebih tinggi kepada promotor di dalam merencanakan dan melaksanakan program, dengan demikian, di institusi pascasarjana akan tumbuh lebih banyak academic leadersebagai penanda semakin kuatnya pendidikan doktor.

Penyelenggaraan Beasiswa PMDSU angkatan pertama (PMDSU batch I) pada tahun 2013 diikuti sebanyak 57 orang mahasiwa dan dibimbing oleh 27 orang promotor unggul yang tersebar di enam perguruan tinggi. Adapun perguruan tinggi penyelenggara Program PMDSU batch I yaitu Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Andalas, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia. Penyelenggaraan beasiswa PMDSU batch II dan batch III telah dilaksanakan berturut-turut pada tahun 2015 dan 2017. Jumlah penerima beasiswa PMDSU batch II adalah 321 orang yang dibimbing oleh 176 orang promotor dari 12 perguruan tinggi negeri sedangkan jumlah penerima beasiswa PMDSU batch III adalah 248 orang yang dibimbing oleh 162 orang promotor dari 11 perguruan tinggi negeri. Pada penyelenggaraan Beasiswa PMDSU batch VI yang dilaksanakan pada tahun 2018 dengan jumlah penerima sebanyak 135 orang dan dibimbing oleh 114 orang promotor. Sedangkan untuk penyelenggaraan Beasiswa PMDSU batch V tahun 2019 diikuti oleh sebanyak 151 orang penerima beasiswa dan dibimbing oleh 133 orang promotor. Tahun 2021 penyeelnggaraan Beasiswa PMDSU batch VI diikuti oleh sebanyak 152 orang penerima beasiswa dan dibimbing oleh 129 orang promotor.

Tujuan

PMDSU bertujuan untuk mendidik sarjana unggul melalui pendidikan Magister menuju Doktor yang melibatkan dosen sebagai peneliti/kelompok peneliti dengan rekam jejak penelitian setingkat internasional.

Dalam jangka panjangnya, program ini dapat membangun kapasitas institusi pendidikan pascasarjana pada perguruan tinggi dalam negeri sehingga memiliki daya saing yang tinggi di tingkat nasional maupun internasional.

Luaran dari penelitian mahasiswa PMDSU diharapkan dapat berkontribusi menghasilkan sejumlah publikasi dan paten bereputasi internasional dan inovasi yang dapat membawa kepada teknologi tepat guna yang dibutuhkan industri dalam negeri.

Objektif Program

Beasiswa PMDSU memiliki beberapa objektif program sebagai berikut:

Doktor Muda

Meraih gelar doktor dan menjadi ilmuwan di usia muda

Pengetahuan

Bergabung bersama komunitas ilmu pengetahuan dunia

Jejaring

Memperluas jejaring riset internasional bersama ilmuwan terbaik dunia di kampus luar negeri

kampus Terbaik

Mengenyam pendidikan magister sekaligus doktor di kampus terbaik di Indonesia

Promotor Andal

Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari akademisi dan ilmuwan terbaik di Indonesia

Karier

Memiliki peluang lebih besar menjadi dosen atau peneliti di perguruan tinggi Indonesia dan luar negeri

Landasan Hukum

Landasan hukum pelaksanaan Program PMDSU adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 46 ayat 2 tentang Guru dan Dosen
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  • Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Nasional
  • Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
  • Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara No. 17 Tahun 2013 tentang
  • Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3, 4, 5, 6 dan 7 Tahun 2020 tentang Merdeka Belajar, Kampus Merdeka;
  • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU-PTN)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan terobosan, salah satu di antaranya adalah Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.

Program PMDSU mengimplementasikannya dalam penyelenggaraan PMDSU di masing-masing perguruan tinggi dengan mengikuti peraturan perguruan tinggi tersebut.

Calon mahasiswa pun dapat memilih bidang ilmu dan ranah penelitian yang akan ditekuninya serta mahasiswa dapat memilih promotor. Proses pembelajaran PMDSU bersifat research based, interaksi mahasiswa dengan promotor dan dengan kolega multistrata dalam laboratorium/studio sangat penting.